DPRD Targetkan Pengesahan Perda OPD Desember Mendatang
access_time Kamis, 24 November 2016 19:32 WIB
videocamKameramen : Bayu Suseno
video_callEditor : Toni Riyanto
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menargetkan pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) digelar 13 Desember mendatang. Penataan perangkat daerah yang baru harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Dari informasi yang diperoleh Beritajakarta TV, Kamis (24/11/2016) saat ini raperdanya masih dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. Penataan perangkat daerah yang baru ini dinilai mendekati baik dan menunggu diskusi lebih mendalam. Ditargetkan pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) digelar Desember mendatang. Berdasarkan penataan yang baru jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkurang. Dari semula berjumlah 53 SKPD menjadi 42 SKPD.